Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati

Jumat, 09 Februari 2024 - 14:30:00 WIB
Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati
Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto IG Jacklyn).
Advertisement . Scroll to see content

Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, diketahui tersangka berada di lokasi kejadian. Dia menemani korban Dante saat latihan renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Hanya saja, saat ditanya awak media dari awal Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya. 

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut