Keluarga Sultan Korban Kabel Optik Resmi Laporkan PT Bali Towerindo ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pihak keluarga Sultan Rif'at Alfatih resmi melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. Keluarga melapor atas dugaan kelalaian PT Bali Towerindo yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera berat.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," kata Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Pihaknya memiliki bukti bahwa kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan pada tanggal 5 Januari 2023 merupakan kelalaian.
"Kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti-bukti foto, video, kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kami tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata Tegar.
Salah satu dokumen yang menjadi bukti adalah tiga CCTV di lokasi dekat kabel yang terpasang.
"Kalau itu dibuka akan terlihat jelas, akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," ujar Tegar.
Kemudian, ada pengakuan dari saksi di sekitar lokasi yang melihat tiang mengalami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Namun, tidak ada proses perbaikan yang dilakukan PT Bali Towerindo.
"Mereka dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tidak mengetahui dan tidak punya informasi ada kejadian kecelakaan, sampai tanggal 23 Mei baru mereka tahu ada kecelakaan. Ini Juga hal yang aneh, sehingga kami sampaikan juga ke pihak kepolisian," kata Tegar.