Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Akan Pulangkan Dua Napi Narkotika ke Belanda pada 8 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan

Minggu, 05 Agustus 2018 - 14:52:00 WIB
Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan
Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mendata jumlah warga binaan yang mendapat remisi 17 Agustus. Untuk tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak memberikan remisi kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba.

Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi yang diberikan kepada bandar narkoba, teroris, dan koruptor hanya akan diberikan kepada justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap kasus tertentu.

Pemberian remis itu harus mendapat persetujuan dari instansi terkait yang menangani kasus tersebut. Misalnya, korupsi harus persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bandar narkoba persetujuan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan terorisme persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari instansi tersebut terkait remisi narapidana.

“Aturannya seperti, kalau dapat yang diproses, tetapi kalau tidak ya enggak diproses,” kata Sri Puguh di Jakarta, Minggu (5/8/2018).

Menurut dia, remisi kepada koruptor, teroris, dan bandar narkoba juga diberikan kepada napi dengan masa tahanan di atas lima tahun. Itu pun napi juga harus memenuhi persyarakat remisi, seperti berkelakuan baik selama ditahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut