Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan
Minggu, 05 Agustus 2018 - 14:52:00 WIB
“Di atas lima tahun harus ada izin, ada JC-nya,” ucap dia.
Pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotikadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Khusus untuk terpidana terorisme, dalam Pasal 34A ayat 1 dalam PP tersebut, salah satu syarat napi terorisme mendapat remisi harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.
Napi tersebut juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto