Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Akan Pulangkan Dua Napi Narkotika ke Belanda pada 8 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan

Minggu, 05 Agustus 2018 - 14:52:00 WIB
Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan
Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Di atas lima tahun harus ada izin, ada JC-nya,” ucap dia.

Pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotikadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Khusus untuk terpidana terorisme, dalam Pasal 34A ayat 1 dalam PP tersebut, salah satu syarat napi terorisme mendapat remisi harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.

Napi tersebut juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut