Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kepergok Antar Sabu ke Hotel di Jakpus, Bandar Narkoba asal Kampung Bahari Diciduk Polisi

Kamis, 24 November 2022 - 08:46:00 WIB
Kepergok Antar Sabu ke Hotel di Jakpus, Bandar Narkoba asal Kampung Bahari Diciduk Polisi
Barang bukti sabu (dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Dimas, MB merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut. Nama MB juga katanya sudah terkenal di Kampung Bahari. 

"Selama ini ngelayanin orang-orang yang beli. Sudah menjadi pemain (bandar) sekitar 10 tahunan," katanya. 

MB pernah dipenjara usai ditangkap Polda Metro Jaya pada tahun 2014 silam. Setelah keluar penjara, MB kembali terjerumus ke dalam bisnis hitam narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut