Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 09 Juni 2024 - 09:28:00 WIB
Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi tersangka. BD diketahui mencabuli dua remaja perempuan.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan BD sudah ditahan petugas. 

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka BD terjerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut