Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 09 Juni 2024 - 09:28:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi tersangka. BD diketahui mencabuli dua remaja perempuan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan BD sudah ditahan petugas.
"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).
Atas perbuatannya, tersangka BD terjerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.