JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga tersebut hanya boleh dibangun di wilayah dengan peruntukan komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Rusia Ungkap Inggris dan Prancis Bersiap Persenjatai Ukraina dengan Senjata Nuklir
Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap lapangan-lapangan yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," sambung dia.
Pramono Beberkan 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel, Apa saja?
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah lebih dulu berdiri di area perumahan dan telah memiliki PBG, Pramono meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga terkait pengaturan jam operasional. Dia menegaskan, batas maksimal aktivitas padel di lingkungan perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB.