Kortas Tipidkor Polri Geledah HK Tower di Jaktim, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi PTPN XI
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (20/2/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
"Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan)," kata Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Arief menyebut penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Menurut dia, penyidik tengah mengumpulkan barang bukti terkait kasus korupsi tersebut.
Hanya saja, Arief belum memerinci barang bukti yang sudah ditemukan penyidik di lapangan.
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi di LPEI, Naikkan ke Tahap Penyidikan
"Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Arief mengatakan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu sudah direncanakan sejak 2014.
Kapolri Jamin Tugas Kortas Tipidkor Tak Tumpang Tindih dengan KPK
Novel Baswedan Yakin Kortas Tipikor Polri Bisa Cegah hingga Berantas Korupsi
"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Arief mengatakan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran.
Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?
"Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian