KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi
"Siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut? Kami percayakan pada Polri untuk menemukannya. KPK juga memastikan akan memfasilitasi tim Polda (Metro Jaya) yang membutuhkan pemeriksaan terhadap korban," kata Febri.
Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019) tengah malam.
Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
Editor: Djibril Muhammad