KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Komisioner untuk 2023-2028, Simak Persyaratannya
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
g. Berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;