Kronologi Penyiksaan ART di Jaksel, Berawal dari Majikan Ngamuk Pakaian Dalam Dipakai
JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan kronologi asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SH (23) yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi kejadian, kasus berawal pada Maret atau April 2022 saat korban bekerja sebagai ART di kediaman SK (68) dan MK (64) yang merupakan pasangan suami-istri.
Kedua pasangan SK dan MK memiliki anak perempuan berinisial JS (31). Di kediaman itu, terdapat lima orang ART lainnya antara lain T, E, I, O, dan P.
Kemudian pada bulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam milik majikannya itu.
"Sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita handphone milik korban dan mulai sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).