Kronologi Penyiksaan ART di Jaksel, Berawal dari Majikan Ngamuk Pakaian Dalam Dipakai
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:24:00 WIB
Perilaku tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.
Kasus itu baru terungkap usai dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian petugas mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan korban dibawa ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq