Ternyata pada saat meninggalkan korban JRP, pelaku PS ini kembali menemui AM dan mengatakan bahwa korban JRP ini lompat dari motor saat sedang dibonceng.
Lalu PS pun mengajak saksi AM untuk ikut mencari korban JRP bersama-sama. Ketika sedang mencari di kawasan Menteng, AM meminta berhenti karena melihat seorang pelaku yang membawa motor korban tidak ada dalam rombongan.
"Saat saksi AM turun dari motor yang dikendarai PS, tiba-tiba pelaku PS bersama pelaku lainnya langsung tancap gas meninggalkan saksi AM,"
Sementara pada 25 Januari 2021, sejumlah pelaku lain yakni HP (28), I (36), FP (33), S alias U (23), dan K (38) remaja berinisial AF. Modus kali ini menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku