Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Rampas Motor Pelajar di Kemayoran, Modus Tuduh Korban Teman Musuhnya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Perampasan Motor Bermodus Korban Penganiayaan, Begini Alur Pelaku Beraksi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 04:55:00 WIB
Kronologi Perampasan Motor Bermodus Korban Penganiayaan, Begini Alur Pelaku Beraksi
Para pelaku perampasan dan penggelapan motor diamankan polisi. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.

Alasannya untuk diperlihatkan kepada adiknya, benar atau tidaknya kunci tersebut dipakai menusuk badannya. Setelah didapat dia kabur meninggalkan korban AF.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut