Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam di daerah Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum menghabisi korban.
“Motif dari tersangka yaitu salah satu tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban dan juga awalnya meminjam uang kepada korban, sehingga ditolak oleh korban kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor: Reza Fajri