Kurir Narkoba di Koja Ditangkap, Hendak Edarkan 5 Kg Sabu
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:45:00 WIB
Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali pengiriman. Pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian kedua di wilayah Tangerang, Banten.
Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian