Kurir Narkoba di Koja Ditangkap, Hendak Edarkan 5 Kg Sabu
Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali pengiriman. Pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian kedua di wilayah Tangerang, Banten.
Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Editor: Rizky Agustian