Libur Natal, Ganjil Genap Menuju Puncak Bogor Diberlakukan
Rabu, 25 Desember 2024 - 07:42:00 WIB
"Bapak mohon izin sedang ganjil genap ya, jadi belum bisa naik ke atas," ucap salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil.
Sementara kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil dipersilakan terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.
Sistem ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.
Editor: Reza Fajri