Masa Tenang, Baliho hingga Bendera Partai di Bogor Dibersihkan
Minggu, 11 Februari 2024 - 14:37:00 WIB
"Masyarakat dapat melaporkan APK yang masih terpasang melalui aplikasi Bawaslu atau melalui Panwascam di wilayah masing-masing," kata Yoni.
Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.
"Kami akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi selama masa tenang ini. Kami tidak ingin ada pihak yang mengganggu jalannya Pemilu," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq