Masjid Raya Hasyim Asy'ari Tak Gelar Sholat Idul Adha, tapi Tetap Terima Kurban
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:56:00 WIB
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Dalam surat edaran itu, salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq