Muncikari Ditangkap di Penjaringan, Jual 30 Perempuan Modus Kerja di Klinik Kecantikan
"Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos," Kata Bobby.
Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Para korban kemudian mengaku dipekerjakan sebagai wanita penghibur di Cafe Royal.
"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone," tutur Bobby.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, TW bertugas merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan TikTok. Dia mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, lantas para perempuan itu diserahkan kepada M, pemilik kafe yang masih DPO.
Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 perempuan untuk dijadikan PSK. TW mendapat keuntungan Rp1-2 juta per orang dari wanita yang direkrut. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe yakni M.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor: Rizky Agustian