New Normal, Ini 25 Kegiatan yang Kembali Diizinkan di Kabupaten Bogor
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang, pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai 3 Juli 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sebanyak 25 aktivitas itu kembali diperbolehkan seiring pelonggaran PSBB yang dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2020.
"Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66, sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020," kata Ade, Jumat (3/7/2020).
Berikut 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:
1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;