New Normal, Ini 25 Kegiatan yang Kembali Diizinkan di Kabupaten Bogor
19. Aktivitas di area publik:
(a). Taman publik ditutup.
(b). Terminal dan stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
(c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
(d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
(e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan;
(f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
20. Aktivitas budidaya pertanian di sawah atau kebun atau ladang, dilaksanakan secara normal;
21. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;
22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen; dan
25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.(KR-MFS).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq