New Normal, Ini 25 Kegiatan yang Kembali Diizinkan di Kabupaten Bogor
14. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja;
15. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko;
16. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar;
17. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
18. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;