New Normal, Ini 25 Kegiatan yang Kembali Diizinkan di Kabupaten Bogor
2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan;
5. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen;
6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
7. Aktivitas di home stay, ditutup;
8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;