Normalisasi 118 Bidang Tanah di Bantaran Ciliwung Dimulai April
BACA JUGA: Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar
Pemprov Jakarta menyatakan saat ini sedang menyiapkan dasar hukum untuk melakukan eksekusi. Juani belum bisa menjelaskan dasar hukumnya akan berbentuk peraturan gubernur atau instruksi gubernur.
“Pemprov Jakarta sedang menyusun dasar hukumnya,” ujarnya.
Pemprov Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) saat ini sedang mempersiapkan data dan surat tanah yang akan dibebaskan sesuai permintaan Kementrian PUPR. “Yang minta pihak kementerian. Kami kalau mau membebaskan harus ada dasarnya. Pihak SDA sekarang sedang menyiapkan data dan surat-surat tanahnya. Nanti Pemprov akan menginstruksikan,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama