Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi masyarakat.
“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” kata Aziz, Minggu (22/11/2020).
Aziz menambahkan, saat ini FPI pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag). Jika sudah mendapat rekomendasi dari Kemenag, kata Aziz, maka dokumen syarat administrasi secara formal seharusnya sudah cukup.
“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup,” katanya.