Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI
Minggu, 22 November 2020 - 04:58:00 WIB
Aziz melanjutkan,Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.
“SKT adalah masalah administrasi saja,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto