Paripurna Interpelasi Dinilai Ilegal, Empat Pimpinan DPRD DKI Sarankan Anies Tidak Hadir
Dia menuturkan, setiap undangan harus ditandatangani minimal dua pimpinan DPRD. "Itu amanat Pasal 80 ayat 3 tatib kita. Rapat tadi pagi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi menurut kami itu ilegal," tuturnya.
Menurutnya, rapat paripurna mengenai interpelasi ilegal karena melanggar ketentuan. "Kita menyarankan eksekutif tidak hadir dalam rapat tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini sesuai mekanisme di DPRD," katanya.
Interpelasi Formula E, Wagub DKI Siap Hadir jika Diundang Rapat Paripurna DPRD
Editor: Kurnia Illahi