Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Rabu, 16 April 2025 - 14:43:00 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara
Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang berinisial HU (29) ditetapkan tersangka.(Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan HU (29) sebagai tersangka pelecehan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Dia terancam dua tahun penjara.

HU disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berada di rangkaian kereta yang sama, hasrat seksual pelaku meningkat saat melihat penampilan korban.

"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Menurut dia, tersangka mengeluarkan cairan spermanya ke bagian tubuh korban. Sperma itu pun menodai celana korban.

"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut