Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan HU (29) sebagai tersangka pelecehan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Dia terancam dua tahun penjara.
HU disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berada di rangkaian kereta yang sama, hasrat seksual pelaku meningkat saat melihat penampilan korban.
"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Ditangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang
Menurut dia, tersangka mengeluarkan cairan spermanya ke bagian tubuh korban. Sperma itu pun menodai celana korban.
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma," ujarnya.
Viral Perempuan Dilecehkan di Stasiun Tanah Abang, KAI Turun Tangan Buru Pelaku