Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas Dikeroyok Ditangkap!
Sebagai informasi, aksi pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu, imbas tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah mengamankan 6 orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Polri sendiri telah melakukan sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.
"Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Adapun kedua anggota kepolisian dijatuhi PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, keempat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA tidak dijatuhi PTDH, melainkan demosi lima tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin