Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok
Advertisement . Scroll to see content

Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima

Senin, 12 Juni 2023 - 12:50:00 WIB
Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima
ASR alias Tukul (17), pembacok pelajar Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor divois 9 tahun penjara. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.

Sedangkan, pelaku utama ASR yang membacok korban sempat dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut