Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Denda Rp50.000 yang Tak Kenakan Masker

Sabtu, 18 Juli 2020 - 00:58:00 WIB
Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Denda Rp50.000 yang Tak Kenakan Masker
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan.

Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain itu hanya diperkenankan secara daring.

Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut