Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI: Hanya 2.286 dari Total 39.850 Pemohon yang Penuhi Syarat SIKM

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:34:00 WIB
Pemprov DKI: Hanya 2.286 dari Total 39.850 Pemohon yang Penuhi Syarat SIKM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah diakses 463.738 pengguna. Demikian data yang dihimpun Minggu (31/5/2020).

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, total permohonan mencapai 39.850. SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code.

"Setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Benni menuturkan, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 atau 48,9 persen dari total. Sedangkan 1.057 permohonan atau 2,7 persen menunggu validasi penjamin. Sisanya 17.033 permohonan 42,7 persen masih dalam penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon.

"Pemohon disarankan mengajukan perizinan SIKM secara bijak sebelum melakukan perjalanan dengan tidak mengajukan pada waktu yang mendesak atau saat Hari-H perjalanan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut