Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies
Untuk diketahui, Kawasan Pantai Maju, terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), sedangkan 311 bangunan sisanya masih belum selesai dibangun.
IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga sebelumnya telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi, sedangkan empat sisanya tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan. Keempat lahan yang dimaksud adalah Pulau C, D, G, dan N.
Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Adapun untuk Pulau N dikerjakan PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.
Editor: Djibril Muhammad