Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara yang Tabrak Polisi saat Hendak Ditilang Jadi Tersangka

Senin, 20 Januari 2020 - 10:17:00 WIB
Pengendara yang Tabrak Polisi saat Hendak Ditilang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyebut, pelaku tidak ditahan polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP. "Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Jerry.

Ade Permana Putra sebelumnya menabrak polisi yang hendak menilangnya di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, namun kemudian melarikan diri.

Saat melarikan diri tersebut dia menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer. Kemudian polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan melakukan pelaporan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut