Permohonan Ganti Nama Dikabulkan PN Tangerang, Kentut Sujud Syukur
TANGERANG,iNews.id – Perjuangan pria bernama Kentut mengubah namanya menjadi Ikhsan Hadi berbuah hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan pergantian nama warga Jalan Nyiur IV RT 01 RW IX Kunciran Indah, Pinang Tangerang ini, Senin (23/4/2018).
Putusan majelis hakim tersebut menjadi penyemangat dan menambah kepercayaan diri Kentut dalam menatap masa depan bersama keluarganya. Pasalnya, bapak anak tiga ini sempat dilanda kegelisahan atas nama yang dimilikinya hingga mengajukan permohonan ke pengadilan sampai tiga kali.
Kentut pun langsung sujud sukur di ruang siding usai hakim tunggal PN Tangerang Elly Istianawati memutuskan untuk mengabulkan permohonannya. “Selamat tinggal Kentut, selamat datang Ikhsan Hadi,” kata Ikhsan Hadi, Senin (23/4/2018).

Selanjutnya, salinan putusan hakim tersebut menjadi modal Kentut secara legal untuk merubah nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lalu, pemohon akan dengan mudah membuat akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
“Saya sangat bersyukur, ini menjadi penyemangat saya semakin percaya diri di lingkungan, khususnya anak-anak saya,” ujar dia.