Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita Pembunuh Penjaga Ruko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Ganti Nama Dikabulkan PN Tangerang, Kentut Sujud Syukur

Senin, 23 April 2018 - 15:00:00 WIB
Permohonan Ganti Nama Dikabulkan PN Tangerang, Kentut Sujud Syukur
Ikhsan Hadi sujud syukur setelah permohonan pergantian namanya dikabulkan hakim PN Tangerang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG,iNews.id – Perjuangan pria bernama Kentut mengubah namanya menjadi Ikhsan Hadi berbuah hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan pergantian nama warga Jalan Nyiur IV RT 01 RW IX Kunciran Indah, Pinang Tangerang ini, Senin (23/4/2018).

Putusan majelis hakim tersebut menjadi penyemangat dan menambah kepercayaan diri Kentut dalam menatap masa depan bersama keluarganya. Pasalnya, bapak anak tiga ini sempat dilanda kegelisahan atas nama yang dimilikinya hingga mengajukan permohonan ke pengadilan sampai tiga kali.

Kentut pun langsung sujud sukur di ruang siding usai hakim tunggal PN Tangerang Elly Istianawati memutuskan untuk mengabulkan permohonannya. “Selamat tinggal Kentut, selamat datang Ikhsan Hadi,” kata Ikhsan Hadi, Senin (23/4/2018).

Selanjutnya, salinan putusan hakim tersebut menjadi modal Kentut secara legal untuk merubah nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lalu, pemohon akan dengan mudah membuat akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

“Saya sangat bersyukur, ini menjadi penyemangat saya semakin percaya diri di lingkungan, khususnya anak-anak saya,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut