Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita Pembunuh Penjaga Ruko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Ganti Nama Dikabulkan PN Tangerang, Kentut Sujud Syukur

Senin, 23 April 2018 - 15:00:00 WIB
Permohonan Ganti Nama Dikabulkan PN Tangerang, Kentut Sujud Syukur
Ikhsan Hadi sujud syukur setelah permohonan pergantian namanya dikabulkan hakim PN Tangerang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Berbagai pertimbangan menjadi latar belakang putusan hakim, antara lain untuk kepentingan keluarga, khususnya psikologis anak pemohon. Serta memulihkan nama baik pemohon karena selama ini menjadi korban bullying warga.

Pria 30 tahun yang kesehariannya sebagai penjual mie ayam ini berjuang untuk merubah nama pemberian kedua orangtuanya lantaran merasa rishi dan tidak sopan mengingat aktivitas sambilannya sebagai guru mengaji.

“Keseharian saya jualan mie ayam keliling, biar anak-anak didik itu memanggilnya enak,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ikhsan hadi, alasan yang paling mendasari dirinya adalah untuk menjaga psikologi anak-anaknya. Sebab, anak pertamanya kerap menjadi bahan olok-olokan teman di sekolahnya hingga sempat tidak mau bersekolah.

“Alasan kedua anak-anak saya biar enggak minder di sekolahan, apalagi saya punya anak cewek, biar enggak diejek,” kata Ikhsan Hadi.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut