Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka
"Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor," terangnya.
Dari pengembangan perkara, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus pengurus pengiriman ke luar negeri.
"Dari pengembangan perkara, diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," jelasnya.
Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi dengan satu tersangka. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggerebek lokasi penampungan BBM di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.
"Di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM diperoleh melalui penggunaan barcode tidak sesuai kendaraan dan pembelian dari kendaraan lain," paparnya.