Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka
"Modusnya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG nonsubsidi," beber Dadang.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, alat pemindah gas, serta segel.
Kasus kelima adalah dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 320,85 kilogram dengan dua tersangka. Polisi mengungkap perkara ini setelah menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik itu diduga telah berjalan sejak Desember 2025.
"(Modusnya) Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik tersebut ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang," jelasnya.