Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya sudah Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN

Senin, 18 Juli 2022 - 13:47:00 WIB
Polda Metro Jaya sudah Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN
Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka itu, 13 di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Tersangka ada 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).  

Dari 13 pegawai BPN yang jadi tersangka, tujuh di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," ujar Hengky. 

Kemudian dua tersangka di luar 13 pegawai BPN merupakan ASN pemerintahan. Selanjutnya ada dua tersangka kepala desa, satu orang jasa perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil. 

"Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 25 orang ditahan dan lima lainnya tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut