Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, Modus Dikirim Lewat e-Commerce
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. Modusnya dikirim dengan e-commerce.
Tak tanggung-tanggung dari 535 bal pakaian dan 604 buah handphone total nilai yang diselundupkan tersebut mencapai Rp31,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka.
Pertama JM (34) penyelundup pakaian bekas ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat dan OW (24) penyelundup handphone bekas ditangkap di Cengkareng.
"Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).