Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, Modus Dikirim Lewat e-Commerce
Auliansyah menjelaskan, barang yang saat ini telah disita tersebut diamankan dari beberapa titik di antaranya gudang yakni 577 HP dan 27 unit tablet di ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Barang-barang ini berhasil kami ungkap dari beberapa tempat. Ada yang sedang berjalan di atas kendaraan, kemudian ada beberapa gudang yang kami lakukan penindakan," tuturnya.
Dia memperkirakan omzet HP kurang lebih Rp400 juta per bulan. Mereka sudah beroperasi sejak November 2022.
Auliansyah Lubis mengatakan, kegiatan thrifting memiliki dampak buruk karena mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri.
Lalu juga berisiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.
“Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq