Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tuturnya.
Di tengah proses penyidikan, upaya pendampingan terhadap korban juga dilakukan melalui kolaborasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi dan Posbakum ’Aisyiyah Kota Bekasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat. Surat kuasa tersebut menjadi dasar pendampingan dan perwakilan kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain pendampingan hukum, perhatian juga diberikan terhadap pemulihan psikologis korban. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban menghadapi proses hukum dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan mereka.
Editor: Aditya Pratama