Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Eks Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam

Sabtu, 28 September 2024 - 07:28:00 WIB
Polisi: Eks Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam
Mantan kepala desa di Kabupaten Tangerang berinisial AH diduga melakukan korupsi dana desa sebanyak Rp1,3 miliar. Uang itu digunakan untuk hiburan malam. (Foto: Polresta Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

Arief mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan AH mencapai Rp1,3 miliar dari total penarikan sekitar Rp2,4 miliar.

Menurut Arief, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.

Dia mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” jelas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut