Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Kopi dari Aceh
Selasa, 21 November 2017 - 18:37:00 WIB
Usai menggelandang Tinus, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Asrani di rumahnya kawasan Ciracas. Polisi menggeledah garasi mobil Asrani dan mendapatkan 14 kilogram ganja.
“Dia ini terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja spesialis pemain Aceh, dia residivis sudah 15 tahun,” katanya.
Jadi, dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 66 kilogram yang sama-sama disimpan dalam kardus kopi. Kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto