Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Kopi dari Aceh

Selasa, 21 November 2017 - 18:37:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Kopi dari Aceh
Ilustrasi Narkoba (Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

Usai menggelandang Tinus, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Asrani di rumahnya kawasan Ciracas. Polisi menggeledah garasi mobil Asrani dan mendapatkan 14 kilogram ganja.

“Dia ini terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja spesialis pemain Aceh, dia residivis sudah 15 tahun,” katanya.

Jadi, dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 66 kilogram yang sama-sama disimpan dalam kardus kopi. Kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut