Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani Ujian Semester dari LPAS

Kamis, 05 Desember 2024 - 18:59:00 WIB
Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani Ujian Semester dari LPAS
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Hingga kini, polisi masih menggali motif remaja itu tega membunuh ayah dan neneknya. Polisi mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter sang anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut