Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani Ujian Semester dari LPAS
Kamis, 05 Desember 2024 - 18:59:00 WIB
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.
Hingga kini, polisi masih menggali motif remaja itu tega membunuh ayah dan neneknya. Polisi mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter sang anak.
Editor: Rizky Agustian