Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:35:00 WIB
Ia menambahkan, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Editor: Komaruddin Bagja