Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Sabtu, 05 September 2026 - 21:15:00 WIB
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu A. Sosok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok narkotika kepada TE.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang disita di Kalideres.
TE saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, TE terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin