Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 18:47:00 WIB
Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang
Polisi menangkap pria 26 tahun di Neglasari, Tangerang, karena diduga mengedarkan 1.785 butir tramadol dan hexymer di area parkir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Eko.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut