Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026) bertambah menjadi 49 orang. Sebanyak lima orang di antaranya merupakan anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan 49 tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari 322 orang yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut.
"Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan, dari 49 tersangka tersebut sebanyak 44 orang merupakan kategori dewasa. Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan," ujar Budi.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya membagi terduga pelaku kericuhan pada 27 Agustus 2026 ke dalam enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya.